JAKARTA,(PAB)---
Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Muara Angke,Kel.Pluit,Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, diminta mengawasi asset pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya dikawasan Pelelangan Ikan, berupa gedung rantai dingin yang dibangun menggunakan APBD DKI Jakarta.
Tersiar kabar gedung tempat pembekuan ikan yang dibangun pada APBD DKI Jakarta tahun 2016 itu akan diperjualbelikan M kepada pihak lain.
“Beberapa bulan teakhir beredar kabar gedung rantai dingin (mini coldstorage,red) dengan kapasitas 70 ton itu akan diperjualkan belikan dengan nilai Rp 1 milyar.
Padahal, nilai harga mesin pembeku dan pendingin ikan segar itu tidak sebesar itu.Paling Rp 300 juta – Rp 400 juta untuk kapasitas coldstorage ukuran itu,” ungkap seorang pemilik coldstorage lain di kawasan Pasar Grosir Ikan Muara Angke menjawab pertanyaan PAB kemarin.
Jika dijual senilai Rp 1 milyar berarti nilai bangunan milik Negara itu Rp 600 juta.Padahal, pemilik berinisial “M” tidak membangun bangunan itu dari awal melainkan dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta dan diserahkan kepada M untuk dikelola.
Pengusaha tak bersedia disebut nama itu berharap UPPP menindak tegas pemilik/pengusaha yang berani menjual asset milik Negara yang dibangun dari uang rakyat itu.
Dia juga khawatir pengusaha “M” yang kembali mendapat fasilitas berupa gedung (UPI) Unit Pengolahan Ikan yang baru dibangun tahun 2017 oleh Pemprov DKI Jakarta yang menghabis anggaran Rp 2.101.987.234.28 diperjualbeilkan lagi pada pihak lain yang nilainya lebih tinggi. Apalagi UPI baru kapasitas muat ikan lebih besar mencapai 500 ton.
Pemilik/pengusaha berinisial”M” ditemui pab-indonesial menanyakan soal kebenaran penjualan coldstorage mini di TPI Muara Angke selalu menghindar. Pas ketemu ia selalu menjawab tidak ada waktu mau pergi ke tempat lain untuk suatu urusan lebih penting .
Secara terpisah Pejabat Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) MUara Angke,Ir.Sutrisno menyatakan, asset Negara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain. Bahkan,katanya dalam Surat Penunjukkan Fasilitas tentang Pemanfaatan Fasilitas Milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke sudah jelas ada peringatan tidak boleh memperjualbelikan/menyewakan fasilitas milik Pemrpov DKI Jakarta kepada pihak lain. “Sanksinya jelas dicabut izin yang telah diberikan kepada yang menyalahgunakan fasilitas tersebut,” tegas Sutrisno.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ir.Dardjamuni ketika ditanya, beberapa waktu lalu soal pemanfaatan fasilitas UPI baru di kawasan Pasar Grosir Muara Angke menyatakan sebaiknya dalam menunjuk seseorang untuk mengelolala UPI secara terbuka dengan diumumkan melaluli media massa.Alasannya, untuk mengelola UPI butuh biaya yang cukup besar dan mempunyai jaringan luas untuk menampung ikan. Tujuannnya, agar usaha tetap berjalan lancar sehingga menguntungkan pengusaha yang menyewa UPI tersebut. (ZUL)